|| BLOG INI MASIH DALAM TAHAP PENGEMBANGAN MOHON MAAF APABILA MASIH TERDAPAT BANYAK KEKURANGAN HUBUNGI ADMIN BILA TERDAPAT LINK DOWNLOAD YANG ERROR |TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA ||
READ MORE -

MAKALAH PKn TENTANG PANCASILA


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.

B. Batasan Masalah
Untuk menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1. Apa arti Pancsila?
2. Bagaimana pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia?
3. Bagaimana penjabaran Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?
4. Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?

C. Tujuan Yang Ingin Dicapai
Dalam penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1. Penulis ingin mengetahui arti Pancasila sebenarnya
2. Pada hakikatnya, Pancasila mempunyai dua fungsi yaitu sebagai pandangan hidup dan sebagai dasar negara oleh sebab itu penulis ingin menjabarkan keduanya.
3. Penulis ingin mendalami / menggali arti dari sila – sila Pancasila

D. Sistematika Penulisan
Dalam penyelesaian penyusunan makalah ini penulis menggunakan study kepustakaan, yaitu penulis mencari buku-buku yang berhubungan dengan Pancasila dan kewarganegaraan.

BAB II
PANCASILA DASAR NEGARA

A. Pengertian Pancasila
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:
1. Tidak boleh melakukan kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.

B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakn pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.
C. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai falsafah negara (philosohische gronslag) dari negara, ideology negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “……..maka sisusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu udang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suat susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1. Pancsila dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978. merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan
2. Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis)
3. Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis)

D. Sila – Sila Pancsila
A. Sila Katuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

B. Sila kemanusian Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa –bangsa lain.

C. Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.

D. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.

E. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.

B. Saran-Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.

DAFTAR PUSTAKA

1. Srijanto Djarot, Drs., Waspodo Eling, BA, Mulyadi Drs. 1994 Tata Negara Sekolah Menngah Umum. Surakarta; PT. Pabelan.
2. Pangeran Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
3. NN. Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.

READ MORE - MAKALAH PKn TENTANG PANCASILA

MAKALAH PKn TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)


BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang

lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
  1. Identifikasi Masalah

Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:

  1. Pengertian HAM

  2. Perkembangan HAM

  3. HAM dalam tinjauan Islam

  4. Contoh-contoh pelanggaran HAM

  1. Batasan Masalah

Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.

  1. Metode Pembahasan

Dalam hal ini penulis menggunakan:

    1. Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).

    2. Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.

BAB II

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

  1. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM

          1. Pengertian

  • HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).

  • Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.

  • John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).

  • Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

          1. Ciri Pokok Hakikat HAM

Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:

  • HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.

  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.

  • HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

  1. Perkembangan Pemikiran HAM

  • Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :

    • Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.

    • Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.

    • Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.

    • Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government

  • Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:

      1. Magna Charta

Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).

      1. The American declaration

Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.

      1. The French declaration

Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.

      1. The four freedom

Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).

  • Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:

    • Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.

    • Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:

      1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945

      2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat

      3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950

      4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945

  1. HAM Dalam Tinjauan Islam

Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.

Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.

Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.

Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)

Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:

        1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.

        2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan

        3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing

        4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.

  1. HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional

Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.

Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

  1. Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).

Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.

Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.

  1. Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.

Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.

  1. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM

        1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.

        2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.

        3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.

        4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.

        5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

BAB III

PENUTUP

  1. Kesimpulan

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.

HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.

Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

  1. Saran-saran

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.

Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.

READ MORE - MAKALAH PKn TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)

RULE OF LAW

RULE OF LAW

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………………………i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………..ii
DAFTAR ISTILAH KUNCI……………….…………………………………….2
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang…………………………………………………………1
B. Rumusan Masalah………………………………………………………1
C. Tujuan………………………………………………………………….1

BAB II RULE OF LAW
A. Latar Belakang Rule of Law…………………………………………………………. 2
B. Pengertian Rule of Lau………………………………………………………………….3
C. Prinsip-prinsip Rule of Law di Indonesia…….…………………………4
D. Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law.…….…………….5

BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan……………………………………………………………7
B. Saran ………………………………………………………………….7
DAFTAR FUSTAKA……………………………………………………………8

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari hukum tidak lepas dari kita, mulai dari nilai, tatak rama, norma hingga hukum perundang-undangan dalam peradilan. Sayangnya hukum di Negara kita masi kurang dalam penegakannya, terutama dikalangan pejabat bila dibandingkan dengan yang ada pada golongan menengah kebawah. Kenapa bisa begitu karena hukum di Negara kita bias dibeli dengan uang, siapa yang punya uang dialah sang pemenang dari peradilan, siapa kuat dia dapat itulah selogan buat peradilan di Negara Indonesia pada saat ini.
Melihat kenyataan yang demikian marilah kita benahi peradilan dengan diawali dari diri sendiri, dengan mempelajari norma atau hukum sekaligus memahami dan menegakannya sesuai dengan keadilan yang benar. Dalam bahasan ini dibahas supaya keadilan dapat ditegakan, maka akan terkait semua aspek yang ada didalamnya yang mempengaruhi dan menjadi penentu apakah keadilan dapat ditegakan.
B. Rumusan Masalah
Adapun permasalahan yang dihadapi diantaranya adalah:
1. Apa pengertian rule of law?
2. Bagaimana cara menegakan keadilan hukum menurut rule of law?
3. Apakah Negara Indonesia termasuk Negara yang adil dalam penegakan hukumnya?
4. Seperti apa hukum yang harus kita laksanakan dan tegakan?
C. Tujuan
Setelah mempelajari makalah ini diharapkan dapat mengetahui dan menjelaskan :
1. Pengertian rule of law.
2. Cara menegakan keadilan dengan hukum yang berlaku.
3. Negara Indonesia adalah Negara yang baik atau buruk dalam peradilannya.
4. Hukum yang harus kita jalankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

BAB II
RULE OF LAW

DAFTAR ISTILAH KUNCI
· DGHE = Directorate General of Higher Education (Direktorat jenderal dari/tentang pendidikan lebih tinggi)
· Rule of Law = Penegakan hukum
· Doktrin = Ajaran dari suatu rezim yang dianggap benar sehingga harus dipatuhi
· HELTS = Higher Education Long Term Strategy (Pendidikan lebih tinggi strategi jangka panjang)
· Isu = Berita yang belum tentu kebenarannya sehingga harus dibuktikan
· Kompetensi = Seperangkat tindakan cerdas yang harus dimiliki peserta didik
· Visi = Tujuan jangka panjang yang ingin dicapai
· Misi = Penjabaran operasional dari visi
· Premis = Pernyataan awal dari suatu fakta

A. Latar Belakang Rule of Law
Latar belakang kelahiran rule of law:
1. Diawali oleh adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara.
2. Sarana yang dipilih untuk maksud tersebut yaitu Demokrasi Konstitusional.
3. Perumusan yuridis dari Demokrasi Konstitusional adalah konsepsi negara hukum.
Rule of law adalah doktrin hukum yang muncul pada abad ke 19, seiring degan negara konstitusi dan demokrasi. Rule of law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law bukan rule by the man.
Unsure-unsur rule of law menurut A.V. Dicey terdiri dari:
- Supremasi aturan-aturan hukum.
- Kedudukan yang sama didalam menghadapi hukum.
- Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokrasi menurut rule of law adalah:
5. Adanya perlindungan konstitusional.
6. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
7. Pemilihan umum yang bebas.
8. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
9. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
10. Pendidikan kewarganegaraan.
Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun pemerintah.
Untuk membangun kesadaran di masyarakat maka perlu memasukan materi instruksional rule of law sebagai salah satu materi di dalam mata kuliah Pendidikan Kewareganegaraan (PKn). PKn adalah desain baru kurikulum inti di PTU yang menjunjung pencapaian Visi Indonesia 2020 (Tap. MPR No. VII/MPR/2001) dan Visi Pendidikan Tinggi 2010 (HELTS 2003-2010-DGHE). Materinya merupakan bentuk penjabaran UU No. 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
B. Pengertian Rule of Lau
Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu:
Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
C. Prinsip-prinsip Rule of Law di Indonesia
● Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
a. bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan “eri keadilan”;
b. …kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, “adil” dan makmur;
c. …untuk memajukan “kesejahteraan umum”,…dan “keadilan social”;
d. …disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu “Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”;
e. “…kemanusiaan yang adil dan beradab”;
f. …serta dengan mewujudkan suatu “eadilan social” bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian inti rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan social.
Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu a. Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3), b. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaraakan peradilan guna menegakan hokum dan keadilan (pasal 24 ayat 1), c. Segala warga Negara bersamaan kedudukanya didalam hokum dan pemerintahan, serta menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1), d. Dalam Bab X A Tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hokum (pasal 28 D ayat 1), dan e. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2).

● Prinsip-prinsip rule of law secara hakiki (materiil) erat kaitannya dengan (penyelenggaraan menyangkut ketentuan-ketentuan hukum) “the enforcement of the rules of law” dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law.
Berdasarkan pengalaman berbagai Negara dan hasil kajian, menunjukan keberhasilan “the enforcement of the rules of law” bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa (Sunarjati Hartono: 1982). Hal ini didukung kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi social yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula. Karena bersifat legalisme maka mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani dengan pembuatan system peraturan dan prosedur yang sengaja bersufat objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait rule of law telah banyak dihasilkan di Indonesia, tetapi implementasinya belum mencapai hasil yang optimal sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan rule of law belum dirasakan dimasyarakat.
D. Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law
Agar pelaksanaan rule of law bias berjalan dengan yang diharapkan, maka:
a. Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa.
b. Rule of law yang merupakan intitusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa.
c. Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan social, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, harus ditegakan secara adil juga memihak pada keadilan.
Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif (Setjipto Raharjo: 2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hokum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Hukum progresif memuat kandungan moral yang kuat.
Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu.
Adapun negara yang merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Ada pengakuan dan perlindungan hak asasi.
2. Ada peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan apapun.
3. Legalitas terwujud dalam segala bentuk.
Contoh: Indonesia adalah salah satu Negara terkorup di dunia (Masyarakat Transparansi Internasional: 2005).
Beberapa kasus dan ilustrasi dalam penegakan rule of law antara lain:
o Kasus korupsi KPU dan KPUD;
o Kasus illegal logging;
o Kasus dan reboisasi hutan yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA);
o Kasus-kasus perdagangan narkoba dan psikotripika ;
o Kasus perdagangan wanita dan anak.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Rule of law sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu oranr-orang yang jujur tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan tidak terkotori hal yang buruk.
Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun pemerintah.
Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu:
Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law).
Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945. Agar kita dapat menikmati keadilan maka seluruh aspek Negara harus bersih, jujur, mentaati undang-undang, juga bertanggung jawab, dan menjalankan UU 1945 dengan baik.
B. Saran
Sebagai warga negara kita haruslah menjunjung tinggi hukum dan kaidah-kaidahnya agar terselenggara keamanan, ketentraman, dan kenyamanan. Pelajari Undang-Undang 1945 beserta nilai-nilainya dan jalankan apa yang jadi tuntutanya agar tercipta kehidupan yang stabil. Dalam suatu penegakan hukum disuatu Negara maka seluruh asprk kehidupan harus dapat merasakannya dan diharapkan semua aspek tersebut mentaati hokum, maka akan terjadilah pemerintahan dan kehidupan Negara yang harmonis, selaras dengan keadaan dan sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu kemakmuran Bangsa.
DAFTAR FUSTAKA

Tim Dosen Kewarganegaraan UPT Bidang Study Unipersitas Padjadjaran. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: UPT Bidang Study Universitas Padjadjaran
Wahab, Abdul Azis dkk. 1993. Materi Pokok Pendidikan Pancasila. Jakarta: Universitas Terbuka DEPDIKBUD
Kusmiaty, Dra, dkk. 2000. Tata Negara. Jakarta : PT Bumi Aksara

READ MORE - RULE OF LAW

Bentuk-Bentuk Diferensiasi Sosial

Bentuk-Bentuk Diferensiasi Sosial

Pengelompokan masyarakat membentuk delapan criteria diferensiasi social, antara lain:
1. Diferensiasi Ras
Ras adalah suatu kelompok manusia yang memiliki cirri-ciri fisik bawaan yang sama. Diperensiasi ras adalah pengelompokan masyarakat berdasarkan ciri-ciri fisiknya.
Secara garis besar manusia terbagi kedalam ras-ras sebagai berikut:
a. Menurut A..L. Krober
1) Austroloid, mencakup penduduk asli Australia (Aborigin).
2) Mongoloid
- Asiatik Mongoloid (Asia Utara, Asia Tengah dan Asia Timur).
- Malayan Mongoloid (Asia Tenggara dan Penduduk Asli Taiwan).
- American Mongoloid (Penduduk asli Amerika).
3) Kaukasoid
- Nordic (Erofa Utara, sekitar Laut Baltik).
- Alpine (Erofa Tengah dan Erofa Timur).
- Mediterania (sekitar Laut Tengah, Afrika Utara, Armenia, Arab, Iran).
- Indic (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Langka).
4) Negroid
- African Negroid (Benua Afrika).
- Negrito (Afrika Tengah, Semenanjung Malaya yang dikenal dengan nama orang Semang, Filipina).
- Malanesian (Irian, Melanesia).
5) Ras-ras Khusus (tidak dapat diklasifikasikan kedalam empat ras pokok)
- Bushman (gurun Kalahari, Afrika Selatan).
- Veddoid (pedalaman Sri Langka, Sulawesi Selatan).
- Polynesian (kepulauan Micronesia, dan Polinesia).
- Ainu ( di pulau Hokkaido dan Karafuto Jepang).

b. Menurut Ralph Linton
1) Mongoloid
Ciri-ciri:
- kulit kuning sampai sawo mateng
- rambut lurus
- bulu badan sedikit
- mata sipit (Asia Mongoloid)
· Mongoloid Asia : Sub Ras Tionghoa (Jepang, Vietnam, Taiwan)
Sub Ras Melayu (Malaysia, Filipina, Indonesia)
· Mongoloid Andian (orang Indian di Amerika)
2) Kaukasoid
Ciri-ciri:
- hidung mancung
- kulit putih
- rambut pirang sampai coklat kepirang kehitaman
- kelopak mata lurus
· Ras Nordic
· Alpin Mediteran
· Armenoid
· India
3) Negroid
Ciri-ciri:
- rambut keriting
- kulit hitam
- bibir tebal
- kelopak mata lurus
· Sub Ras Negroid
· Nilitz
· Negro Rimba
· Negro Oseanis
· Hetentot Boysesman

Indonesia didiami oleh bermacam-macam Sub Ras, antara lain:
· Negrito, suku Semang di Semenanjung Malaya dan sekitarnya.
· Veddoid, suku Sakai di Riau, Kubu di Sumatra Selatan, Toala dan Tomuna di Sulawesi.
· Neo Melanosoid, kepulauan Kei dan Aru.
· Melayu:
- Melayu Tua (Proto Melayu), orang Batak, Toraja dan Dayak.
- Melayu Muda (Deutro Melayu), orang Aceh, Minang, Bugis/Makasar.

2. Diferensiasi Suku Bangsa (Etnis)
Menurut Hassan Shadily MA, suku bangsa atau etnis adalah segolongan rakyat yang masih dianggap mempunyai hubungan biologis.
Diferensiasi suku bangsa merupakan penggolongan manusia berdasarkan ciri-ciri biologis yang sama, seperti ras, namun suku bangsa memiliki kesamaan budaya sebagai berikut:
- Ciri fisik
- Bahasa daerah
- Kesenian
- Adat-istiadat

Suku bangsa yang ada di Indonesia yaitu sebagai berikut:
· Pulau Sumatra : Aceh, Batak, Minangkabau, Bengkuku, Jambi, Palembang, Melayu dan sebagainya.
· Pulau Jawa : Sunda, Jawa, Tengger dan sebagainya.
· Pulau Kalimantan : Dayak, Banjar dan sebagainya.
· Pulau Sulawesi : Bugis, Toraja, Minahasa, Toil-Toli, Makassar, Bolaang-mangondow, Gorontalo dan sebagainya.
· Kepulauan Nusa Tenggara : Bali, Bima Lombok, Flores, Timoer, Rote.
· Kepulauan Maluku dan Irian : Ternate, Tidore, Dani Asmat.

3. Diferensiasi Klen (Clan)
Klen / kerabat luas / keluarga besar. Klen merupakan kesatuan keturunan (genealogis), kesatuan kepercayaan (religiomagis) dan kesatuan adapt (tradisi). Klen adalah system social berdasarkan ikatan darah atau keturunan yang sama umumnya terjadi di masyarakat unilateral baik melalui garis ayah (patrilineal) atau ibu (matrilineal).
· Klen atas dasar garis keturunan ayah (patrilineal) terdapat pada:
- Masyarakat Batak (sebutan Marga)
- Marga Batak Karo : Ginting, Sembiring, Singarimbun, Barus, Tambun, Paranginangin.
- Marga Batak Toba : Nababan, Simatupang, Siregar.
- Marga Batak Mandailing : Harahap, Rangkuti, Nasution, Batubara, Daulay.
- Masyarakat Minahasa (klennya disebut Fam) antara lain : Mandagi, Lasut, Tombokan, Pangkarego, Paat, Supit.
- Masyrakat Ambon (klennya disebut Fam) antara lain : Pattinasarani, Latuconsina, Lotul, Manuhutu, Goeslaw.
- Masyarakat Flores (klennya disebut Fam) antara lain : Fernandes, Wangge, Da Costa, Leimena, Kleden, De-Rosari, Paeira.
· Klen atas dasar garis keturunan ibu (matrilineal) antara lain terdapat pada masyarakat :
- Minangkabau, klennya disebut suku yang merupakan gabungan dari kampung-kampung, nama klennya antara lain : Koto, Piliang, Chaniago, Sikumbang, Melayu, Solo, Dalimo, Kampai dan sebagainya.
- Masyarakat Flores, yaitu suku Ngadu juga menggunakan system matrilineal.

4. Diferensiasi Agama
Diferensiasi agama adalah pengelompokan masyarakat berdasarkan agama/kepercayaannya.

a. Komponen-komponen Agama
· Emosi keagamaan
· System keyakinan
· Upacara keagamaan
· Tempat ibadah
· Umat
b. Agama dan Masyarakat
Dalam perkembangan agama mempengaruhi masyarakat begitu juga masyarakat mempengaruhi agama.

5. Diferensiasi Profesi (pekerjaan)
Diferensiasi profesi adalah pengelompokan masyarakat atas dasar jenis pekerjaan atau profesinya. Profesi biasanya berkaitan dengan keterampilan khusus. Misal profesi guru memerlukan keterampilan khusus, seperti: pandai berbicara, bisa membimbing, sabar dan sebagainya.
Berdasarkan perbedaan profesi orang dimasyarakat berprofesi: guru, dokter, pedagang, buruh, pegawai negri, tentara dan sebagainya.

6. Diferensiasi Jenis Kelamin
Jenis kelamin merupakan kategori dalam masyarakat yang didasarkan pada perbedaan seks atau jenis kelamin (perbedaan biologis). Perbedaan biologis ini dapat kita lihat dari struktur organ reproduksi, bentuk tubuh, suara, dan sebagainya. Atas dasar itu maka ada kelompok laki-laki/pria dan kelompok wanita/perempuan.

7. Diferensiasi Asal Daerah
Diferensiasi ini merupakan pengelompokan manusia berdasarkan asal daerah atau tempat tinggalnya, desa atau kota. Terbagi menjadi:
- masyarakat desa : kelompok orang yang tinggal di pedesaan atau berasal dari desa.
- Masyarakat kota : kelompok orang yang tinggal di perkotaan atau berasal dari kota.
Perbedaan orang desa dengan orang kota dapat ditemukan dalam hal-hal berikut:
- perilaku
- tutur kata
- cara berpakaian
- cara menghias rumah dan sebagainya.

8. Diferensiasi Partai
Diferensiasi partai adalah perbedaan masyarakat dalam kegiatannya mengatur kekuasaan negara, yang berupa kesatuan-kesatuan social, seazas, seideologi dan sealiran.

READ MORE - Bentuk-Bentuk Diferensiasi Sosial

Geopolitik

Geopolitik

Pengertian Geopolitik

Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik”. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.

Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah / hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.

Dari beberapa pengertian diatas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur yang pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.

Negara tidak akan pernah mencapai persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka tempati. Hal yang paling utama mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan yang berada di sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara di sekitarnya / negara tetangga merupakan pengaruh yang paling besar.

Dari uraian diatas, dapat disimpulkan, bahwa ada dua golongan negara. Yaitu golongan negara “determinis” dan golongan negara “posibilitis”. Determinis berarti semua hal yang bersifat politis secara mutlak tergantung dari keadaan bumi geografi. Negara determinis adalah negara yang berada diantara dua negara raksasa / adikuasa, sehingga, secara langsung maupun tidak langsung, terpengaruh oleh kebijakan politik luar negeri dua negara raksasa itu.

Sebenarnya, faktor keberadaan dua negara raksasa, bukanlah satu-satunya faktor yang mempengaruhi keadaan suatu negara yang berada diantaranya. Faktor lain seperti faktor ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, juga merupakan faktor yang mempengaruhi. Hanya saja, karena besarnya kekuasaan dua negara besar tersebut, maka keberadaannya menjadi faktor yang begitu dominan dalam mempengaruhi keadaan negara yang bersangkutan.

Golongan negara yang kedua adalah golongan negara posibilitis. Golongan ini merupakan kebalikan dari golongan determinis. Negara ini tidak mendapatkan dampak yang terlalu besar dari keberadaan negara raksasa, karena letak geografisnya tidak berdekatan dengan negara raksasa. Sehingga, faktor yang cukup dominan dalam mempengaruhi keadaan negara ini adalah faktor-faktor seperti ideologi, politik, sosial, budaya dan militer yang telah disebutkan sebelumnya. Tentunya, keberadaan negara-negara lain di sekitar kawasan tersebut juga turut menjadi faktor yang berpengaruh.

Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara tersebut, seperti pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan dll. Maka dari itu, muncullah organisasi-organisasi internasional yang berdasarkan pada keberadaannya dalam suatu kawasan, seperti ASEAN, Masyarakat Ekonomi Eropa, The Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas internasional ini berperan dalam hal kerjasama kawasan, penyelesaian masalah bersama, usaha menciptakan kedamaian dunia, dll.

Hal ini berkaitan langsung dengan peranan-peranan geopolitik. Adapun peranan-peranan tersebut adalah:

  1. Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia;
  2. Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam;
  3. Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri;
  4. Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan;
  5. Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya;
  6. Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.

Teori Pan-Regionalisme
Ada banyak teori dalam bidang geopolitik. Teori yang paling berpengaruh adalah teori Lebensraum, yang melahirkan teori Autarkis. Penggabungan dari kedua teori tersebut menghasilkan teori Pan Regionalisme. Teori ini berpandangan bahwa negara merupakan suatu organisme, yang memiliki kecerdasan intelektual serta memerlukan ruang hidup.

Tak ada satupun negara yang dapat hidup mandiri secara mutlak. Karena keterbatasan-keterbatasan dan tidak meratanya ketersediaan Sumber Daya Alam, setiap negara akan mengalami interdependensi, atau keadaan saling membutuhkan. Teori ini pun berpandangan bahwa satu bagian dunia yang relatif mempunyai persamaan dalam sifat-sifat geografis, ras, kebudayaan dsb, dapat disatukan dalam satu kesatuan wilayah.

Teori inilah yang digunakan oleh Bangsa Jerman pada Perang Dunia ke-I. Dengan beranggapan bahwa bangsa Aria adalah bangsa yang paling unggul, mereka berekspansi ke negara lain, agar dapat menjadi pemimpin pan Euro-Afrika. Begitupun bangsa Amerika, yang berusaha menyatukan Pan-Amerika.
Indonesia sebagai Negara Kepulauan
Indonesia merupakan suatu negeri yang amat unik. Hanya sedikit negara di dunia, yang bila dilihat dari segi geografinya, memiliki kesamaan dengan Indonesia. Negara-negara kepulauan di dunia, seperti Jepang dan Filipina, masih kalah bila dibandingkan dengan negara kepulauan Indonesia.

Indonesia adalah suatu negara, yang terletak di sebelah tenggara benua Asia, membentang sepanjang 3,5 juta mil, atau sebanding dengan seperdelapan panjang keliling Bumi, serta memiliki tak kurang dari 13.662 pulau.

Jika dilihat sekilas, hal ini adalah suatu kebanggaan dan kekayaan, yang tidak ada tandingannya lagi di dunia ini. Tapi bila dipikirkan lebih jauh, hal ini merupakan suatu kerugian tersendiri bagi bangsa dan negara Indonesia. Indonesia terlihat seperti pecahan-pecahan yang berserakan. Dan sebagai 13.000 pecahan yang tersebar sepanjang 3,5 juta mil, Indonesia dapat dikatakan sebagai sebuah negara yang amat sulit untuk dapat dipersatukan.

Maka, untuk mempersatukan Bangsa Indonesia, diperlukan sebuah konsep Geopolitik yang benar-benar cocok digunakan oleh Bangsa Indonesia. Sebelum menuju pembahasan tentang konsep geopolitik Indonesia, terlebih dahulu kami akan membahas tentang kondisi serta keadaan Indonesia ditinjau dari segi geografisnya.

Ada beberapa jenis kondisi geografis bangsa Indonesia. Yaitu kondisi fisis, serta kondisi Indonesia ditinjau dari lokasinya.
1. Kondisi fisis Indonesia,
a. Letak geografis;
b. Posisi Silang;
c. Iklim;
d. Sumber-Sumber Alam;
e. Faktor-Faktor Sosial Politik.
2. Lokasi Fisikal Indonesia. Keberadaan pada lokasi ini adalah faktor utama yang mempengaruhi politik di Indonesia. Indonesia berada pada dua benua, yaitu Asia dan Australia. Indonesia pun berada diantara dua samudera, yaitu Samudera Pasifik dan Hindia.

Posisi silang, seperti yang telah dijelaskan pada poin kondisi fisikal, menyebabkan Indonesia menjadi suatu daerah Bufferzone, atau daerah penyangga. Hal ini bisa dilihat pada aspek-aspek dibawah ini:
1. Politik
Indonesia berada diantara dua sistem politik yang berbeda, yaitu demokrasi Australia dan demokrasi Asia Selatan;
2. Ekonomi
Indonesia berada di antara sistem ekonomi liberal Australia dan sistem ekonomi sentral Asia;
3. Ideologis
Indonesia berada diantara ideologi kapitalisme di Selatan dan komunis di sebelah utara;
4. Sistem Pertahanan
Indonesia berada diantara sistem pertahanan maritim di selatan, dan sistem pertahanan kontinental di utara.

Selain menjadi daerah Bufferzone, Indonesia pun memperoleh beberapa keuntungan disebabkan kondisinya yang silang tersebut. Antara lain:

  1. Berpotensi menjadi jalur perdagangan Internasional;
  2. Dapat lebih memainkan peranan politisnya dalam percaturan politik Internasional;
  3. Lebih aman dan terlindung dari serangan-serangan negara kontinental.

Masalah-Masalah Teritorial
Indonesia, sebagai sebuah negara kepulauan yang amat luas, memiliki berbagai masalah berkaitan dngan kondisinya itu. Beberapa faktor yang mempengaruhi timbulnya masalah teritorial ini antara lain, dasar geografi, demografi, serta kondisi sosial masyarakat.

Masalah-masalah teritorial yang terjadi di Indonesia, pada umumnya menyangkut beberapa hal berikut:

  1. Pembinaan wilayah untuk menciptakan ketahanan nasional yang maksimal dan efektif;
  2. Faktor kesejahteraan dan keamanan;
  3. Pembinaan teritorial yang dititikberatkan pada penyusunan potensi Hankam;

Bila masalah-masalah yang timbul dari beberapa faktor di atas dapat diatasi dengan baik oleh Bangsa Indonesia, maka akan tercapailah suatu keadaan yang dinamakan ketahanan nasional. Untuk mencapai keadaan tersebut, terdapat suatu prosedur yang dinamakan “geostrategi”.
Secara umum, geostrategi merupakan upaya untuk memperkuat ketahanan di berbagi bidang, yaitu bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, militer, kehidupan beragama, dan pembangunan.
Wawasan Nusantara
Seperti telah dikemukakan sebelumnya, diperlukan suatu konsep geopolitik khusus untuk menyiasati keadaan / kondisi Negara Indonesia, yang terdiri dari ribuan pulau dan sepanjang 3,5 Juta Mil. Konsep geopolitik itu adalah Wawasan Nusantara. Berbeda dengan pemahaman geopolitik negara lain yang cenderung mengarah kepada tujuan ekspansi wilayah, konsep geopolitik Indonesia, atau wawasan Nusantara justru bertujuan untuk mempertahankan wilayah. Sebagai negara kepulauan yang luas, Bangsa Indonesia beranggapan bahwa laut yang dimilikinya merupakan sarana “penghubung” pulau, bukan “pemisah”. Sehingga, walaupun terpisah-pisah, bangsa Indonesia tetap menganggap negaranya sebagai satu kesatuan utuh yang terdiri dari “tanah” dan “air”, sehingga lazim disebut sebagai “tanah air”.

Tujuan dari Wawasan Nusantara dibagi menjadi dua tujuan, yaitu tujuan nasional dan tujuan ke dalam. Tujuan nasional dapat dilihat dalam Pembukaan UUD ’45. Pada UUD ’45 dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Sedangkan tujuan yang kedua, yaitu tujuan ke dalam, adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial. Maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

Untuk mewujudkan integrasi tanah air serta mencapai tujuan Wawasan Nusantara diatas, maka dipakailah lima asas, yaitu:
1. Satu kesatuan wilayah;
a. Satu wadah Bangsa Indonesia yang bersatu;
b. Satu kesatuan tumpah darah dengan bersatunya dan dipersatukan segala anugerah dan hakekatnya.
2. Satu kesatuan negara;
a. Satu UUD dan politik pelaksanaannya;
b. Satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan budaya;
a. Satu perwujudan budaya nasional atas dasar Bhinneka Tunggal Ika;
b. Satu tertib sosial dan tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi;
a. Satu tertib ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan;
b. Seluruh potensi yang ada atau yang dapat diadakan, diselenggarakan secara total untuk mewujudkan suatu kesatuan sistem pertahanan keamanan. Yang meliputi subyek, obyek dan metode.

Perwujudan tanah air sebagai satu kesatuan, sudah sesuai dengan aspirasi dari falsafah Pancasila. Pelaksanaan Wawasan Nusantara akan terlihat hasilnya dengan terwujudnya suatu ketahanan nasional Indonesia.

Ketahanan nasional Indonesia bersifat defensif serta melihat dan mawas ke dalam disertai usaha untuk membina daya, kekuatan serta kemampuan sendiri, meliputi segenap aspek kehidupan alamiah dan sosial. Dengan wawasan Nusantara, suatu ketahanan nasional dapat tercapai sesuai dengan kepribadian serta bentuk kepulauan Indonesia yang satu kesatuan dalam persatuan ini.

Jadi, Wawasan Nusantara bermaksud untuk mewujudkan kesejahteraan, ketenteraman dan keamanan bagi Bangsa Indonesia, dengan demikian ikut serta juga dalam membina kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia di dunia.

DAFTAR PUSTAKA

Harsawaskita, A. 2007. “Great Power Politics di Asia Tengah Suatu Pandangan
Geopolitik”
, dalam Transformasi dalam Studi Hubungan Internasional.
Bandung: Graha Ilmu.

Hidayat, I. Mardiyono. 1983. Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam
Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam
. Surabaya
Usaha Nasional.

Makarim, N.A. 2004. Geopolitik. [Online]. Tersedia:http://www.kompas.com/kompas-cetak/041228/utama [28 Maret 2007].

Poerwowidagdo, S.J. 1999. Geoekonomi, Abstraksi ekonominya di kepulauan RI.
[Online]. Tersedia: — [28 Maret 2007].

Sumarsono, S, et.al. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama.

Wikipedia Internasional. 2007. Geopolitics. [Online]. Tersedia:
http://en.wikipedia.org/wiki/Geopolitics [28 Maret 2007].

READ MORE - Geopolitik

MAKALAH KONSEP, TRANMISI DAN PERUBAHAN BUDAYA BELAJAR

KONSEP, TRANMISI DAN PERUBAHAN BUDAYA BELAJAR

ditulis oleh : Dadan wahidin

BAB II

KONSEP, TRANMISI DAN PERUBAHAN BUDAYA BELAJAR

  1. KONSEP BUDAYA BELAJAR

Secara konseptual perlu dipahami apa dan bagai mana budaya belajar, baik dilihat dari batasan atau pengertian, sifat, wujud, sampai kebidang-bidangnya. Dari paparan para Ahli, terdapat beberapa cara pandang mengenai budaya belajar, yaitu : 1) budaya belajar dipandang sebagai system pengetahuan menyiratkan. 2) budaya belajar berfungsi sebagai “pola bagi kehidupan manusia” yang menjadikan pola tersebut berfungsi sebagai blueprint atau pedoman hidup yang dianut secara bersama sebagai sebuah pedoman. 3) budaya belajar digunakan juga untuk memahami dan menginterprestasikan lingkungan dan pengalaman. 4) budaya belajar juga di pandang sebagai proses adaptasi manusia dengan lingkungannya baik berupa lingkungan fisik maupun lingkungan social.

  1. Pengertian budaya belajar

konsep budaya belajar bersumber dari konsep budaya, tegasnya kebudayaan diartikan sebagai keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakan untuk memahami dan menginterprestasikan pengalaman lingkunagnnya serta menjadi kerangka landasan bagi menciptakan dan mendorong terwujudnya kelakuan.

Berdasarkan konsep tersebut, maka budaya belajar juga dipandang sebagai model-model pengetahuan manusia mengenai belajar yang digunakan oleh individu atau kelompok social untuk menafsirkan benda, tindakan dan emosi dalam lingkungannya. Cara pandang budaya belajar sebagai pengetahuan menyiratkan, bahwa budaya belajar dapat berfungsi sebagai “pola bagi kelakuan manusia” yang menjadikan pola tersebut berfungsi sebagai blueprint atau pedoman hidup yang dianut secara bersamaan.. udaya belajar dapat juga dipandang sebagai adaptasi manusia dengan lingkungannya, baik lingkungan berupa lingkungan fisik maupun lingkungan social. Adaptasi adalah upaya menyesuaikan dalam arti ganda, yakni manusia belajar menyesuaikan kehidupan dengan lingkungnya ; atau sebaliknya manusia juga belajar agar lingkungan yang dihadapi dapat sesuai dengan keinginan dan tujuan. Kenyataan lain menunjukan, bahwa lingkungan dengan segala sumberdaya memiliki keterbatsan-keterbatsan, namun pada pihak lain kebutuhan manusia dalam rangka memenuhi syarat dasar hidupnya setiap saat senantiasa mengalami peningkatan. Implikasinya pada setiap pembelajaran baik individu maupun kelompok akan memiliki pilihan strategi yang satu sama lain salaing berbeda. Individu atau kelompok pembelajar dengan pengetahuan belajarnya akan melihat permasalahan adanya keterbatasan tersebut dengan cara merespon secara aktif. Permasalahan yang berlangsung dilingkungannya itu akan berusahan untuk diatasi dengan pembelajaran. Kemampuan budaya belajar individu atau kelompok social keadaftipanya ditunjukan untuk memecahkan berbagai persoalan yang timbul dilingkungannya.

  1. Sifat-sifat budaya belajar
  1. Budaya belajar dimilki bersama

sifat budaya belajar yang melekat dalam kebudayaan diciptakan oleh kelompok manusia secara bersama. Kerana terlahir dari potensi yang dimilki manusia, maka budaya belajar kelompok itu merupakan suatu karya yang dimilki bersama. Bermacam-macam jenis kebudayaan tergantung dari pengkategorianya. Seorang individu akan menjadi pendukung budaya belajar yang bersumber dari latar belakang etnis, sekaligus menjadi pendukung budaya belajar masyarakat yang didiaminya.

  1. Budaya belajar cenderung bertahan dan berubah

Karena dimiliki bersama, maka kebudayaan cenderung akan dipertahankan bersama (masyarakat tertutup / statis).namun disisi yang lain karena hasil kesepakatan untuk diciptakan dan dimiliki bersama, maka kebudayaan juga akan dirubah manakala terdapat kesepakatan untuk melakukannya secara bersamaan (masyarakat terbuka / dinamis). Sifat bertahan dan berubah saling berjelintangan tergantung dari kesepakatan dan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan. Dalam kenyataannya tidak ada suatu kebudayaan masyarakat dunia yang selamanya bertahan atau tutup atau selamanya terbuka atau berubah.

Umumnya budaya belajar capat atau lambat mengalami perubahan selain pertahanan, namun yang harus dicatat adalah adanya perbedaan pada level individu atau kelompok sosial dalam lamanya bertahan atau cepatnya berubah. Pada batas-batas tertentu jenis budaya akan mencerminkan dalam sifat budaya belajar yang cenderung terbuka ataupun sebaliknya yaitu cenderung tertutup. Sifat budaya belajar terwujud dalam bentuk terbuka atau tertutup dipengaruhi oleh materi pembelajaran apa yang dipandang penting. Materi belajar yang tidak relevan dan dibutuhkan memungkinkan akan tidak mengembangkan budaya belajar terbuka demikian sebaliknya.

  1. Fungsi budaya belajar untuk pemenuhan kebutuhan manusia

Kebudayaan diciptakan bersama dan dikembangkan bersama karena dipercayai akan berdaya guna untuk keperluan dan memenuhi kebutuhan hidupnya, baik secara individu maupun kolektif. Demikian dengan budaya belajar yang diciptakan dan dikembangkan oleh manusia dengan maksud sebagai sarana bagi pencapaian tujuan hidupnya. Yakni memenuhi kebutuhan hidup pada hari dan masa yang akan datang. Ada tiga dasar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh manusia bengan budaya belajarnya, yakni :

a. syarat dasar alamiah yakni syarat pemenuhan kebutuhan biologis

b. syarat kejiwaan atau psikologis yakni syarat kebutuhan untuk sehat secara kejiwaan

c. kebutuhan dasar sosial yakni kebutuhan untuk berhubungan dan berkomunikasi dengan sesama manusia.

d. Budaya belajar diperoleh melalui proses belajar

Budaya belajar bukanlah sesuatu yang diturunkan secara genetik yang bersifat herediter, melainkan dihasilkan melalui proses belajar oleh individu kelompok sosial dilingkunganya. budaya belajar adalah produk ciptaan manusia yang bersifat khas yang dibentuk melalui lingkungan budaya.

Faktor yang menentukan dalam mempelajari kebudayaan belajar adalah lewat komunikasi dengan simbol bahasa. Bagaimanpun sederhanannya suatu kebudayaan masyarakat, individu atau kelompok sosial pendukungnya masih bisa berkomunikasi dengan bahasa ciptaannya. Semakin maju suatu budaya belajar, maka struktur komunikasi berbahasa memperlihatkan kompleksitasnya. Dalam budaya belajar, peranan bahsa menjadi alat yang kehadirannya sangat diperlukan dalam pewarisa budaya.

  1. Perwujudan budaya belajar

Wujud budaya belajar dalam kehidupan dapat dilihat pada dua kategori bentuk. Pertama, perwujudan budaya belajar yang bersifat abstrak dan kedua perwujudan budaya yang bersifat kongkrit.

Perwujudan budaya yang bersifat abstrak adalah konsekuensi dari cara pandang budaya belajar sebagai sistem pengetahuan yang diyakini oleh individu atau kelompok sesial sebagai pedoman dalam belajar. Perwujudan budaya belajar yang abstark berada dalam sistem gagasan atau ide yang bersifat abstrak akan tetapi beroperasi.

Perwujudan budaya belajar yang diperlihatkan secara konkrit berupa (a) dalam prilaku belajar. (b) dalam ungkapan bahasa dalam belajar; dan (c) hasil belajar berupa material.

Budaya belajar dalam bentuk prilaku tampak dalam interaksi sosial. Perilaku belajar individu atau kelompok yang berlatar belakang status sosial tertentu mencerminkan pola budaya belajarnya.Perwujudan perilaku belajar individu atau kelompok sosial dapat juga dilihat dari kondisi resmi dan tidak resmi juga. Perbedaan dalam kondisi mencerminkan adanya nilai, norma dan aturan yang berbeda.

Bahasa adalah salah satu perwujudan budaya belajar secara kongkrit pada individu atau kelompok sosial. Kekurangan dalam menggunakan bahasa sedikit banyak akan menghambat percepatan dalam merealisasikan dan mengembangkan budaya belajar.

Penguasaan bahasa ilmu pengetahuan dari berbagai bangsa lain memungkinkan akan memperkuat dan mengembangkan budaya belajar seseorang atau kelompok sosial. Hasil belajar berupa material menjadikan perwujudan konkret dari sistem budaya belajar individu atau kelompok sosial. Hasil belajar tidak saja berbentuk benda melainkan keterampilan yang mengarahkan pada keterampilan hidup (life skill).

  1. Substansi budaya belajar

Sebagaimana kebudayaan, maka budaya belajar juga memiliki substansi yang senatiasa melekat pada kehidupan masyarakat. Substansi budaya belajar dikategorikan dalam tiga bagian penting, yakni : a) sistem pengetahuan budaya belajar; b) sistem nilai budaya belajar dan sistem etos budaya belajar dan ; c) sistem pandangan hidup mengenai budaya belajar.

Sistem pengetahuan budaya belajar yang dimilki manusia merupakan hasil akumulasi perolehan pembelajaran sepanjang hidupnya dilingkungannya, baik dalam lingkungan sosial maupun lingkungan alam. Pengetahuan budaya belajar melalui lingkungan tersebut sebagai bentuk penyesuaian diri dengan kenyataan-kenyataan hidup. Manusia dangan pengetahuannya belajar untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan dan tetap bisa hidup dalam kondisi apapun.

Ada tiga cara manusia mendapatkan pengetahuan belajarnya yang diperoleh dari penyesuaian diri dengan lingkungannya, yakni : a) melalui serangkaian pengalaman hidupnya tentang kehidupan yang dirasakan, baik pengalaman dalam lingkungan alam ataupun sosial. Pengalam individu atau kelompok sosial menjadi pedoman dalam pengetahauan pembelajaran yang penting. b) melalui berbagai pengajaran yang diperolehnya baik melalui pembelajaran dirumah, masyarakat maupun pendidikan di sekolah. c) pengetahuan juga diperoleh melalui petunjuk-petunjuk yang bersifat simbolik yang sering juga disebut sebagai komunikasi simbolik.

Faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya kepentingan nilai belajar adalah pengalaman dan orientasi budaya dimasa depan. Nilai budaya belajar juga akan berkaitan dengan jenis materi belajar apa yang dipandang penting oleh suatu masyarakat. Dengan demikian dapatlah disimpulkan, sebagaimana sistem pengetahuan budaya belajar, maka dalam nilai budaya belajar juga mengalami perkembangan. Perkembangan tersebut mengikuti pola perubahan sosial budayanya.pandangan hidup budaya belajar terbentuk atas dasar sistem pengetahuan, nilai dan etos budaya belajar yang dianut oleh masyarakat setempat. Sistem pengetahuan belajar yang diperoleh dari lingkungan masyarakat dioperasikan dalam bentuk sistem berfikir mengenai pengkategorian.

  1. Bidang Materi budaya belajar

Mengingat budaya belajar berlangsung dalam kehidupan, maka yang menjadi garapan atau materi pembelajaran adalah seluruh bidang kehidupan manusia. Para ahli budaya sepakat untuk menerapkan bidang-bidang kehidupan manusia yang senantiasa dibutuhkan dalam kehidupan di masyarakat yakni :

1. Materi belajar sistem kepercayaan dan religi

Lima komponen yang dimasukan dalam materi belajar sistem kepercayaan dan religi, yakni:

a. Emosi Keagamaan

b. Sistem keyakinan

c. Sistem ritus/ritual dan upacara keagamaan

d. Pelaksanaan ritus/ritual menggunakan tempat yang khusus

e. Ummat beragama

2. Materi belajar sistem Organisasi Sosial

Sebagai makhluk sosial, manusia senantiasa hidup secara kelompok. Sikap hidup untuk berkelompok bukan karena insting semata melainkan atas dasar kebutuhan bersama. Mereka memandang hidup berkelompok jauh lebih menguntungkan dibandingkan hidup menyendiri. Terdapat dua submateri yang dijadikan bahan mengenai kehidupan sosial berikut organisasinya, yakni a) organisasi simbiotik, yakni organisasi yang semata-mata terbentuk atas tingkah laku fifik yang bersifat otomatis dan organisasi sosial, yang berbentuk atas dasar komunikasi dengan menggunakan sistem lambang.

Materi organisasi sosial mempunyai dua aspek penting untuk diajarkan yakni asfek fungsi dan aspek stuktur.berkenaan dengan fungsi suatu organisasi dalam kehidupan dilakukan dengan bermacam materi berikut dengan tingkat kesulitan.dalam pencapain ketertiban diperlakukan sejumlah syarat yang harus di penuhi,diantaranya: (a) memiliki aturan yang baku dan aturan tersebut diterima oleh semua anggota kelompok; (b)adanya kekuasaan yang dapat memaksakan individu untuk mematuhi aturan yang ada; (c)adanya koordinasi antarlapisan masyarakat (lapisan bawah,menegah dan lapisan atas); (d) antara lapisan masyarakat itu berkerja di berbagai bidang kehidupan dapat terjalin dengan harmoni dan saling memberi kepuasan antarpihak;(e)dari keseluruhan bidang harus membentuk mekanisme atau pola yang dijadikan pedoman dalam bertingkah laku.

3. Materi belajar sistem mata pencaharian hidup

Materi pembelajaran mengenai sistem mata pencaharian hidup adalah materi yang paling mendapat tekanan dari masyarakat manapun. Setiap kelompok masyarakat memilki sistem ekonomi yang bersumber dari lingkungannya. Pembelajaran sistem mata pencaharian hidup atau ekonomi berlangsung oleh seluruh anggota masyarakat, baik anak-anak maupun oang dewasa. Perbedaannya terletak pada kompleksitas materi dan cara-cara belajar.

Dalam pengkajian perekonomian setidaknya memerlukan tiga aspek, yakni : a) ekonomi sektor produksi; b) ekonomi sektor distribusi dan c) ekonomi sektor konsumsi. Dalam kaitan dengan materi pembelajaran bidang ekonomi perlu memperhatikan jenis mata pencaharian yang dijadikan bidang kehidupannya.

4. Materi belajar sistem peralatan dan teknologi

Materi sitem peralatan dan teknologi adalah salah satu unsur kehidupan manusia yang berperan untuk mengembangkan suatu masyarakat. Teknologi dipandang sebagai ilmu tentang sejumlah teknik yang diciptakan masyarakat untuk mempermudah dan meningkatkan kualitas kehidupan suatu masyarakat. Pada prinsipnya teknologi ditemukan manusia karena terdesaknya kebutuhan dalam pekerjaanya. Sebagaiman diketahui bahwa manusia itu sangatlah terbatas energi dan kemampuan fisiknya, karean itu mesti ada sesuatu yang bisa membangtu memudahkan, memperlancar dan meningkatkan jumlah pekerjaan. Bilamana teknologi dasar sudah ditemukan, maka masyarakat berusaha untuk menemukan teknologi yang lebih manju lagi. Dengan teknologi secara perlahan tetapi pasti telah mendorong budaya belajar yang baru, karena pembelajaran menjadi lebih dengan bantuan teknologi.

5. Materi belajar sistem bahasa

salah satu materi budaya belajar yang bersifat khas adalah bahasa. Bahasa dipandang menjadi pangkal terwujudnya suatu kebudayaan. Materi pengetahuan belajar dilakukan dengan menggunakan simbol bahasa ternyata banyak keuntungan karena bersifat efektif dan efisien dalam menyampaikan makna.

Bahasa tidak hanya diartikan sekedar suara (bahasa lisan), melainkan juga dengan tulisan (bahasa tulisan). Bahkan bahasa gerak (bahasa isyarat). Setiap masyarakat atau kelompok masyarakat memilki bahasa tersendiri yang didalamnya mengandung pengetahuan budaya yang dipelajari antar generasi.

6. Materi belajar sistem kesenian

setiap masyarakat menciptakan dan mengembangkan berbagai jenis kesenian. Kesenian adalah unsur budaya yang berusia tua. Sebagai materi pembelajaran, kesenian secara langsung maupun tidak langsung dijalankan budaya belajar. Melihat citranya yang indah memungkinkan individu atau kelompok sosial mempelajari kesenian setempat ataupun kelompok lain secara khusus.

  1. TRANSMISI BUDAYA BELAJAR

Pewariasan budaya belajar dapat disamakan dengan istilah “Transmisi kebudayaan”. Yakni suatu usaha untuk menyampaikan sejumlah pengetahuan atau pengalaman untuk dijadikan sebagai pegangan dalam meneruskan estafet kebudayaan. Dalam hal ini tidak ada suatu masyarakat yang tidak melakukan usaha pewarisan budaya. Usaha pewarisan ini bukan sekedar menyampaikan atau memberikan suatu yang material, melainkan yang terpenting adalah menyampaikan nilai-nilai yang dianggap terbaik yang telah menjadi pedoman yang baku dalam masyarakat.

  1. Kepribadian dan budaya belajar

Pembahasan kepribadian pada umumnya membicarakan aspek internal individu, sementara budaya belajar berkaitan dengan aspek eksternal individu

  1. Kepribadian yang selaras

Kepribadian yang selaras di sini adalah kepribadian yang sesuia dengan nilai dan norma yang berkembang dimasyarakat yang bersangkutan. Seorang individu yang selaras adalah individu yang menjadikan pendukung kebudayaan yang besangkutan secara penuh karena jenis kepribadian yang dimilkinya itu terbentuk karena pengaruh kebudayaan dimana ia tinggal.

  1. Kepribadian yang menyimpang

Kepribadian sesorang tidak selalu tumbuh sebagaimana yang diinginkan oleh orang tuanya atau masyarakat bersangkutan. Orang tua dan masyarakat hanyalah menyediakan sarana bagi perkembangan kepribadian. Suatu perkembangan tidak bisa memaksa individu untuk menjadi hitam semua atau putih semua. Kepribadian adalah sesuatu yang bersifat kejiwaan dan perkembangan mempunyai dinamika tersendiri.

Adanya kenyataan bahwa kepribadian itu tidaklah senantiasa sama dalam suatu masyarakat, dapat kita perluas dengan menunjukan gejala banyaknya orang yang memilki kelainan jiwa. Penyakit ini disinyalir disebabkan oleh adanya tekanan-tekanan sosial-budaya yang amat besar mempengaruhi kepribadian individu-individu besangkutan.

  1. Sarana pewarisan budaya belajar

Pewariasan budaya belajar dapat disamakan dengan istilah “Transmisi kebudayaan”. Yakni suatu usaha untuk menyampaikan sejumlah pengetahuan atau pengalaman untuk dijadikan sebagai pegangan dalam meneruskan estafet kebudayaan. Usaha pewarisan ini bukan sekedar menyampaikan atau memberikan suatu yang material, melainkan yang terpenting adalah menyampaikan nilai-nilai yang dianggap terbaik yang telah menjadi pedoman yang baku dalam masyarakat.

Tanpa mempertahankan usaha pewarisan maka masyarakat akan punah dan dilupakan. Usaha pewarisan budaya dilakukan dengan sungguh-sungguh dengan cara melibatkan berbagai institusi sosial yang ada, baik pada lingkungan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan sekolah dan juga media masa sebagai penyalur informasi.

a. Lingkungan Pendidikan Keluarga

Dalam lingkungan keluarga memungkinkan seorang individu atau kelompok melakukan suatu identifikasi dilingkungannya, dan secara perlahan-lahan diinternalisasikan dalam kehidupannya. Proses identifikasi dalam keluarga menjadikan seseorang dapat mengenal keseluruhan anggota keluarganya, baik saudara dekat maupun saudara jauh.

Para orang tua atau kelompok yang sudah mapan dalam tansmisi kebudayaan berfungsi sebagai nara sumber aktifmelalui tindakan yang bersifat responsif dan senantiasa mendorong, menjelaskan berbagai kenyataan yang ada dilingkungan beserta perubahan-perubahan yang berlangsung disekitarnya. Upaya merespon, mendorong dan menjelaskan itu didasarkan atas pengalaman, pengetahuan, yang berlaku dilingkungannya sehingga cara-cara melaksanakan pembelajaran itu senantiasa disesuaikan dengan perwujudan kebudayaannya. Atau dengan kata lain cara-cara budaya belajar itu tidak lain sebagai hasil adaptasi dirinya dengan kebudayaan yang dianutnya.

Keluarga mempunyai peranan penting karena dalam keluarga itulah suatu generasi dilahirkan dan dibesarkan. Mereka mendapat pelajaran pertama kali di lingkungan keluarga, apalagi bagi masyarakat yang belum mengenal dan menciptakan lingkungan pendidikan formal.

    1. lingkungan pendidikan masyarakat

masyarakat sebagai kelompok manusia yang terbesar yang mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan untuk hidup bersama. Pada prinsipnya suatau masyarakat terwujud apabila di antara kelompok individu-individu tersebut telah lama melakukan kerja sama serta hidup bersama setelah menetap. Sistem pewarisan budaya lewat lingkungan masyarakat berlangsung dalam berbagai pranata sosial, diantaranya pemilahan hak milik, perkawinan, religi, sitem hukum, sestem kekerabatan dan sistem edukasi.

    1. lingkungan pendidikan sekolah

sekolah adalah sarana yang diciptakan oleh masyarakat yang berfungsi untuk melaksanakan pembelajaran. Pembelajaran tidak hanya menyampaikan pengetahuan saja yang berupa latihan untuk kecerdasan, melainkan menghaluskan moral dan menjadikan akhlak yang baik. Sekolah dalam masyarakat dikategorikan sebagai pendidikan formal. Pendidikan di sekoah dalam kerangka pewarisan budaya jelas sekali arahnya. Para pendidik yang bertugas sebagai guru melakukan penyampaian pengetahuan dan interaksi moral itu berdasarkan rancangan atau program yang disesuaikan dengan sistem pengetahuan dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat. Dan proses pewarisan budaya disekolah dilakukan secara bertahap, terencana dan terus-menerus.

    1. lingkungan pendidikan media masa

media masa adalah suatu bagian dalam masyarakat yang bertugas menyebarluaskan berita, opini, pengetahuan, dan sebagainya. Sifat media masa adalah mencari bahan pemberitaan yang aktual (hangat), menarik perhatian, dan menyangkut kepentingan bersama. Media masa sebagai media kontrol bagi terjadinya berbagai penyimpangan dari nilai dan norma dan aturan yang berlaku di masyarakat.

Salah satu fungsi media masa yakni sebagai sarana pendidikan bagi masyarakat. Banyak informasi yang diberitakan dan memuatnya berbagai pendapat-pendapat mengenai berbagai masalah dilingkungan masyarakat sacara langsung tidak langsung akan memperluas wawasan para pembacanya.

  1. PROSES PERUBAHAN BUDAYA BELAJAR

Individu atau kelompok sosial akan berkesuaian dengan motivasi untuk mengadakan pembaharuan dalam budaya belajarnya bilamana didukung oleh faktor-faktor sebagai berikut : a) adanya kesadaran dari para individu akan adanya kelemahan pola budaya belajar yang selama ini dianunya; b) adanya mutu dan keahlian para individu yang bersangkutan dalam mendorong terjadinya penemuan budaya belajar yang baru; c) adanya sistem perangsang dalam masyarakat yang mendorong adanya mutu budaya belajar dalam bentuk penghargaan khalayak mengenai temuannya, dan d) adanya suasana krisis yang berlangsung dalam masyarakat bersangkutan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perubahan, temasuk perubahan dalam budaya belajar.

  1. Faktor waktu dalam perubahan budaya belajar

Perubahan budaya belajar yang disebabkan oleh faktor waktu disebut juga perubahan budaya belajar yang alamiah. Perubahan budaya belajar dalam konteks ini berjalan sejalan dengan perkembangan individu atau kelompok sosial, misalnya perubahan budaya belajar anak-anak, memudian budaya belajar usia remaja, budaya belajar manusia dewasa.

  1. Faktor kontak budaya dalam perubahan budaya belajar

Kontak budaya merupakan perubahan budaya belajar yang tidak alamiah. Kontak budaya dalam perubahan budaya berlangsung dalam proses peniruan, atau pengambilan suatu unsur budaya luar untuk kehidupan dijadikan kepentingan pemenuhan kebutuhan bagi suatu masyarakat.

  1. Faktor kecepatan dalam perubahan budaya belajar

Kecepatan perubahan budaya menjadi prinsip dasar dalam perubahan budaya belajar. Kenyataanya setiap individu atau kelompok sosial memilki tingkat perubahan budaya sebagai sesuatu yang tidak bisa dipungkiri.

  1. Akulturasi budaya belajar

Akulturasi timbul sebagai akibat adanya kontak langsung dan terus-menerus antara kelompok-kelompok manusia yang mempunyai kebudayaan yang berbeda-beda, sehingga menimbulkan adanya suatu perubahan kebudayaan yang asli dari kedua masyarakat bersangkutan.

Akulturasi budaya belajar dapat terwujud melalui kontak budaya yang bentuknya bermacam-macam antara lain : pertama, kontak budaya belajar bisa terjadi antara seluruh anggota masyarakat atau sebagian saja, bahkan individu-individu dari dua masyarakat. Kedua, kontak budaya belajar berjalan melalui perdamaian diantara kedua kelompok masyarakat yang bersahabat, maupun melalui cara permusuhan antar kelompok. Ketiga, kontak budaya belajar timbul diantara masyarakat yang mempunyai kekuasaan, baik dalam politik maupun ekonomi.

  1. Asimilasi budaya belajar

Asimilasi budaya pada dasarnya proses saling mempelari pola budaya belajar antar individu dan kelompok sehingga dapat mengembangkan budaya belajar masing-masing. Karrean berkaitan dengan perubahan, maka awalnya melakukan identifikasi pola budaya belajar diantara yang sedang berasimilasi untuk kemudian dilanjutkan bersama-sama dalam bentuk perumusan dan tindakan budaya belajar secara konkrit.

Proses asimilasi budaya belajar dapat berjalan dengan cepat ataupun lambat bergantung kepada beberapa faktor, yakni a) adanya toleransi yang memadai antara dua individu atau kelompok masyarakat yang memilki perbedaan-perbedaan. b) adanya faktor ekonomi yang menjadi kemungkinan akan memperlancar atau memperlambat jalannya asimilasi budaya belajar. c) adanya faktor kesan yang baik atau rasa simpatik pada saat mengadakan kontak budaya belajar pada awalnya. d) adanya faktor perkawinan campuran menjadi faktor yang kuat untuk terwujudnya suatu asimilasi budaya belajar.

  1. Inovasi budaya belajar

Individu atau masyarakat akan berkesesuaian derngan motivasi untuk mengadakan pembaharuan dalam budaya belajarnya bilamana didukung oleh faktor-faktor berikut : a) adanya kesadaran dari para individu akan adanya kelemahan pola budaya belajar yang selama ini dianutnya. b) adanya mutu dan keahlian para individu yang bersangkutan dalam mendorong terjadinya penemuan budaya belajar yang baru. c) adanya sistem perangsang dalam masyarakat yangt mendorong adanya mutu budaya belajar dalam bentuk penghargaan khalayak menenai temuannya. Dan d) adanya suasana krisis yang berlangsung dalam masyarakat bersangkutan.

Suatu perubahan budaya belajar akan diterima suatu masyarakat apabila memenuhi syarat-syarat : pertama, masyarakat bersangkutan harus merasa butuh dengan perubahan budaya belajar yang diawali adanya kesadaran bersama bahwa budaya belajar yang saat ini berlangsung sudah tidak cocok lagi digunakan dalam kehidupan. Kedua, perubahan budaya belajar yang ditemukan harus dapat dipahami dan dikuasai oleh anggota masyarakat lainnya. Ketiga, penemuan budaya belajar harus bissa diajarkan pada masyarakat. Keempat, penemuan budaya belajar harus menggambarkan keuntungan masyarakat pada masa yang akan datang. Kelima, perubahan tersebut harus tidak merusak prestise pribadi atau pribadi atau golongan.

  1. Difusi budaya belajar

Difusi budaya belajar dipandang sebagai proses penyebaran dari satu budaya belajar individu ke individu yang lainnya atau inta-masyarakat atau dari masyarakat ke masyarakat lainya atau difusi inter-masyarakat. Proses peniruan budaya belajar disebut imitasi. Proses imitasi budaya belajar tidak selalu dipandang negatif, karena pada prisipnya individu atau kelompok sosial itu tengah melakukan identifikasi budaya belajar baru. gejala peniruan ini berbentuk trial and error artinya mencoba-coba, bisa benar atau juga salah. Kalau kebetulan benar, maka budaya belajar baru akan terus digunakan dalam kehidupan mereka dan digunakan untuk mengganti budaya belajar sebelumnya.

  1. Dampak perubahan budaya belajar

Dampak perubahan budaya belajar dalam kehidupan dapatlah kita amati dalam kejadian sehari-hari dilingkungan kita. Kita ketahui bersama bahwa pembangunana nasional yang sedang dilaksanakan ini pada dasarnya adalah proses perubahan dari luar. Perubahan melalui pembangunan berkonsekuensi pada perubahan pada pola duni belajarnya. setiap individu atau kelompok masyarakat mengiterprestasikan sulinya kehidupan dan semakin ketatnya persaingan yang menjadi individu atau kelompok sosial mengubah pola budaya belajar dalam kehidupannya.

Respon perubahan budaya belajar pada suatu masyarakat dengan tingkat kebudayaannya memilki cara yang berbeda dalam menanggapi perubahan. Cara tersebut didasarkan pada perbedaan dalam latar belakang karakter budaya masing-masing berikut dengan ciri khasnya. Sebagai mana dipahami, latar belakang budaya yang diartikan sebagai model pengetahuan, pada dasarnya difungsikan untuk meng-interprestasikan pengalaman dan lingkungan nya serta yang mendorong terwujudnya suatu kelakuan.

Penetrasi budaya belajar adalah penyebab budaya belajar individu atau kelompok sosial dapat berubah yang disebakan oleh kontak dengan dunia luar. Penetrasi budaya adalah proses penerimaan suatu unsur kebudayaan dari luar. Unsur yang datang dari luar secara perlahan ikut menyertai atau membonceng dalam suatu saluran yang dianggap sebagai saluran umum, kemudian secara perlahan unsur tersebut masuk dan mengubah budaya belajar atau sebagian budaya belajar yang hidup dalam suatu masyarakat.

READ MORE - MAKALAH KONSEP, TRANMISI DAN PERUBAHAN BUDAYA BELAJAR